
MAKASSAR – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muslim Makassar Ibu Zelfia, S.IP., MM., M.Sos.i menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, bertempat di Hotel Maxone Makassar pada Sabtu 9 Desember 2023.
Ibu Zelfia dalam paparannya menjelaskan bahwa anak adalah amanah yang diberikan Allah kepada orang tua, karenya harus dijaga dengan baik dan tidak memberikan kata-kata negatif terhadap anak.
“Benteng terdepan anak adalah keluarga, orang tua harus dapat mewujudkan hak mereka terlindungi secera fisik dan psikis, hindari kalimat-kalimat negatif, jangan-jangan orang tua bisa jadi pelaku bulying terhadap anaknya, hindari kalimat bodoh, kuttu, malas yang sangat lazim di masyarakat. Karena satu kalimat negatif dapat menstimulasi runtuhnya milyaran sel otak. Gimana kalau tiap hari??,” tuturnya.
Dosen Ilmu Komunikasi UMI tersebut juga mengungkapkan bahwa adapun Undang-Undang Perlindungan Anak adalah landasan hukum yang sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus.
“Dengan penerapan dan implementasi yang baik, undang-undang ini dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan dan perkembngn anak-anak, hngga mereka dapat berkontribusi secara positif bagi bangsa dan umat Insyaa Allah,” harapnya.
Kegiatan yang di inisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar Bapak Aswar Rasmin tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.
“Kegiatan ini untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang hak-hak anak, termasuk hak atas kehidupan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Termasuk memberikan pencerahan terkait peran keluarga khususnya ibu-ibu untuk menghalangi tindakan pencegahan terhadap kekerasan anak,” terangnya saat memberikan sambutan.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai PKS tersebut menyeru agar ibu-ibu lebih lebih peka terhadap tanda-tanda penyalahgunaan atau pelanggaran hak anak.
“Kita harus menciptakan iklim di mana peran aktif ibu-ibu untuk melindungi anak-anak diakui dan dihargai. Dengan menanamkan kesadaran ini, masyarakat khususnya keluarga untuk menjadi mata dan telinga yang andal untuk mendeteksi potensi risiko terhadap anak-anak,” pungkasnya.